Correct Article 48
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Current Text
Setiap Koperasi dan Usaha Kecil yang telah memeroleh Pemberdayaan dari Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kinerja paling lama 1 (satu) bulan setelah periodisasi kepada Dinas.
Your Correction
