Correct Article 37
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Current Text
Fasilitasi Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 36 dapat dilakukan kepada Pelaku Usaha Mikro yang sifatnya usahanya lintas Kabupaten/Kota.
Your Correction
