Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 36 dapat dilakukan kepada Pelaku Usaha Mikro yang sifatnya usahanya lintas Kabupaten/Kota.
Your Correction