Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e, dilakukan dengan cara: a. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan; b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial; c. membentuk dan mengembangkan lembaga pelatihan untuk melakukan pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreativitas usaha, dan penciptaan wirausaha baru; dan d. fasilitasi Pengembangan SDM dalam rangka peningkatan daya saing produk.
Your Correction