Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan dalam bidang pemasaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d, dilakukan dengan cara: a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran; b. menyebarluaskan informasi pasar; c. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran; d. menyediakan sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji coba pasar, lembaga pemasaran, penyediaan rumah dagang, dan promosi Produk Koperasi dan Usaha Kecil; e. memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi; f. menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran; dan g. memfasilitasi Pelaku Usaha untuk produk berorientasi ekspor.
Your Correction