Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan dalam bidang desain produk dan kemasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan: a. meningkatkan kemampuan di bidang desain produk dan kemasan; b. memberikan layanan konsultasi, pelatihan, bimbingan, serta Pendampingan langsung kepada Koperasi dan Usaha Kecil untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan di bidang desain produk dan kemasan; dan c. memerhatikan dan mengembangkan keragaman budaya Masyarakat melalui proses kreatif untuk memperkaya ragam desain produk.
Your Correction