Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan dalam bidang teknologi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan: a. meningkatkan kerja sama dan alih teknologi; b. meningkatkan kemampuan Koperasi dan Usaha Kecil di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru; c. memberikan Insentif kepada Koperasi dan Usaha Kecil yang mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup; dan d. memfasilitasi dan mendorong Koperasi dan Usaha Kecil untuk memeroleh sertifikat HKI di dalam negeri dan di luar negeri.
Your Correction