Correct Article 33
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Current Text
Pengembangan dalam bidang teknologi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan:
a. meningkatkan kerja sama dan alih teknologi;
b. meningkatkan kemampuan Koperasi dan Usaha Kecil di bidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;
c. memberikan Insentif kepada Koperasi dan Usaha Kecil yang mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup; dan
d. memfasilitasi dan mendorong Koperasi dan Usaha Kecil untuk memeroleh sertifikat HKI di dalam negeri dan di luar negeri.
Your Correction
