Correct Article 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Current Text
Dalam setiap Kawasan Industri di Daerah, perusahaan dalam Kawasan Industri wajib menyediakan lahan bagi kegiatan Koperasi dan Usaha Kecil.
Your Correction
