Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
Current Text
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menjadi panduan Pemerintah Daerah dalam:
a. mewujudkan struktur perekonomian di Sulawesi Selatan yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan;
b. meningkatkan partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha untuk menumbuhkan Koperasi dan Usaha Kecil;
c. meningkatkan produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar Koperasi dan Usaha Kecil;
d. menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan di
kalangan Masyarakat, khususnya bagi para pelaku Koperasi dan Usaha Kecil ;
e. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar yang lebih luas;
f. meningkatkan peran Koperasi dan Usaha Kecil sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri sebagai basis Pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam serta sumberdaya manusia yang produktif, mandiri, maju berdaya saing, berwawasan Iingkungan, dan berkelanjutan;
g. meningkatkan peran Koperasi dan Usaha Kecil dalam pembangunan Daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan;
h. memfasilitasi perolehan Sertifikasi terhadap produk atau jasa Koperasi dan Usaha Kecil, yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap produk atau jasa koperasi dan usaha kecil sehingga memiliki nilai tambah dan posisi tawar yang lebih baik; dan
i. meningkatkan peran Pengarusutamaan Gender dalam Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Your Correction
