Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri yang membidangi urusan perindustrian melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIP. (2) Gubernur selaku wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIK. (3) Pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perindustrian. (4) Hasil pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat : a. pertumbuhan industri; b. kontribusi sektor industri terhadap produk domestic regional bruto (PDRB); c. penyerapan tenaga kerja sektor industri; d. realisasi investasi sektor industri dan ekspor produk industri; dan e. permasalahan dan langkah penyelesaian sektor industri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction