Correct Article 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2038
Current Text
(1) RPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memuat :
a. pendahuluan;
b. gambaran kondisi Daerah Provinsi;
c. visi dan misi pembangunan serta tujuan dan sasaran pembangunan industri;
d. strategi dan program pembangunan industri; dan
e. penutup.
(2) RPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
