Correct Article 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2038
Current Text
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini:
a. pedoman bagi Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam MENETAPKAN dan melaksanakan kebijakan industri;
b. pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPIK; dan
c. pedoman bagi pelaku industri dan masyarakat dalam membangun industri.
Your Correction
