Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 7 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2038

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan 2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan 3. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. 4. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 6. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengelolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 7. Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, yang selanjutnya disingkat RIPIN adalah pedoman bagi Pemerintah dan pelaku Industri dalam perencanaan dan pembangunan Industri. 8. Kebijakan Industri Nasional, yang selanjutnya disingkat KIN adalah arah dan tindakan untuk melaksanakan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional. 9. Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2038, yang selanjutnya disebut RPIP adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di Provinsi Sulawesi Selatan. 10. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RPIK adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di kabupaten/kota. 11. Program Pembangunan Industri Provinsi adalah instrumen kebijakan berisi kegiatan yang bersifat lintas sektoral dan diperlukan dalam pembangunan industri di provinsi atau kabupaten/kota. 12. Industri Unggulan adalah industri yang ditetapkan menjadi prioritas yang berperan penting sebagai penggerak utama (prime mover) pertumbuhan perekonomian di Daerah.
Your Correction