Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan secara langsung atau melalui perwakilan kelompok (class action) atas kerugian akibat perbuatan melawan hukum dalam Pengelolaan Sampah Regional. (2) Gubernur berhak mengajukan gugatan secara langsung atau melalui perwakilan kepada pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional. (2) Selain . . . (3) Organisasi pemerhati sampah berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan Pengelolaan Sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Your Correction