Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian sengketa melalui pengadilan dilakukan dengan gugatan perbuatan melawan hukum. (2) Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mensyaratkan penggugat membuktikan unsur kesalahan, kerugian dan hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan. (3) Tuntutan dalam gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berwujud ganti kerugian dan/atau tindakan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction