Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur memfasilitasi penyelesaian sengketa Pengelolaan Sampah antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota atau antar Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, Gubernur dapat melakukan konsultasi pada instansi vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Organisasi . . .
Your Correction