Correct Article 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Current Text
(1) Dalam hal Pengelolaan Sampah Regional diselenggarakan melalui kerja sama, dilakukan pembagian pendapatan sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja sama.
(2) Dalam hal Pengelolaan Sampah Regional dilakukan oleh lembaga yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka pendapatan dikelola oleh lembaga tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
