Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat mengenakan retribusi sebagai kompensasi pelayanan persampahan. (2) Komponen biaya perhitungan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. biaya pengumpulan dan pengangkutan dari Stasiun Peralihan Antara menuju TPST Regional dan/atau TPA Regional; b. biaya penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah; dan c. biaya pengelolaan.
Your Correction