Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pengelolaan Sampah Regional dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pihak Ketiga Pengelola Sampah, setiap pihak mengalokasikan pembiayaan Pengelolaan Sampah berdasarkan perjanjian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction