Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan pelaku usaha dapat bermitra dalam kegiatan Pengelolaan Sampah Regional. (2) Kemitraan masyarakat dengan pelaku usaha sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat. (4) Pemberian . . . (3) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan kemitraaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Your Correction