Correct Article 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Current Text
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan pelaku usaha dapat bermitra dalam kegiatan Pengelolaan Sampah Regional.
(2) Kemitraan masyarakat dengan pelaku usaha sepenuhnya menjadi tanggung jawab masyarakat.
(4) Pemberian . . .
(3) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan kemitraaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Your Correction
