Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional, dapat dibentuk Lembaga Pengelola Sampah. (2) Lembaga Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: a. unit kerja perangkat daerah; b. Badan Usaha Milik Daerah; dan c. Pihak Ketiga. (3) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat menyelenggarakan Pengelolaan Sampah melalui mekanisme perizinan. (4) Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi : a. organisasi kemasyarakatan; dan b. badan usaha yang berbadan hukum.
Your Correction