Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pengelolaan Sampah Regional dalam rangka menunjang Pengelolaan Sampah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional ditujukan pada pengelolaan: a. Sampah Rumah Tangga; dan b. Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga, dari 2 atau lebih Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal terdapat jenis Sampah Spesifik dalam penyelenggaraan, pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction