Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku usaha berkewajiban melakukan pengurangan dan Penanganan Sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan melalui: a. penerapan teknologi bersih; b. penerapan teknologi daur ulang sampah yang aman bagi kesehatan dan lingkungan; c. mendukung upaya pengurangan dan pemanfaatan sampah yang dilakukan Pemerintah Daerah, pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat; d. menampung kemasan produk yang telah dimanfaatkan oleh konsumen; e. pemilahan sampah; f. menggunakan kemasan produk ramah lingkungan; g. optimalisasi penggunaan bahan daur ulang sebagai bahan baku produk; dan h. pemanfaatan sampah untuk menghasilkan produk dan energi.
Your Correction