Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berkewajiban melakukan Pengurangan Sampah dan Penanganan Sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan melalui: a. Pengurangan Sampah sejak dari sumbernya; b. pemanfaatan sampah sebagai sumber daya dan sumber energi; BAB IV . . . c. menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan; d. memilah sampah berdasarkan sifatnya; dan e. memelihara sarana, prasarana, dan fasilitas persampahan.
Your Correction