Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dapat memberikan sanksi administratif kepada Pengelola Sampah Regional yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. paksaan pemerintah; b. uang paksa; dan/atau c. pencabutan izin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction