Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat meningkatkan peran aktif masyarakat melalui : a. pemberian informasi peluang usaha di bidang persampahan; b. penyediaan media komunikasi penyampaian aduan persampahan; c. aktif dan cepat memberi tanggapan keluhan masyarakat; dan d. melakukan jaring pendapat aspirasi masyarakat. c. diseminasi . . . (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran aktif masyarakat diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction