Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan aktif dalam Pengelolaan Sampah Regional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. aktif menjaga kebersihan lingkungan secara mandiri ataupun bermitra dengan Pemerintah Daerah; b. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan Pengelolaan Sampah Regional; c. mengajukan pengaduan dalam permasalahan Pengelolaan Sampah Regional; dan/atau d. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
Your Correction