Correct Article 48
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
(1) Setiap perusahaan Angkutan Umum dilarang menaikkan atau menurunkan Penumpang di luar Terminal Penumpang.
(2) Setiap Perusahaan Angkutan Umum dilarang menggunakan pengemudi dan awak Kendaraan yang tidak terdaftar pada perusahaan.
Your Correction
