Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipergunakan sebagai bahan: a. rekomendasi tindakan korektif pengelolaan Terminal Penumpang; b. evaluasi untuk perubahan tipe dan kelas Terminal Penumpang; dan c. pembinaan bagi pengelola Terminal Penumpang.
Your Correction