Correct Article 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
(1) Dalam rangka menilai pemenuhan terhadap standar pelayanan minimum, Kepala Dinas wajib melaksanakan penilaian kinerja.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan secara:
a. berkala; dan/atau
b. insidentil.
(3) Penilaian kinerja secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
(4) Penilaian kinerja secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sewaktu-waktu dalam hal:
a. adanya ketidakwajaran data realisasi angkutan pada sistem informasi pengelolaan Terminal Penumpang atau data laporan; dan
b. adanya laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran manajemen operasi dan/atau pelanggaran standar pelayanan minimum.
Your Correction
