Correct Article 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
(1) Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Terminal Penumpang dilakukan oleh Dinas dan dapat melibatkan instansi lain yang diperlukan dengan persetujuan Gubernur.
(2) Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik dan insidentil.
(3) Kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk :
a. melaksanakan tindakan korektif dalam pelayanan Terminal Penumpang;
b. meningkatkan kinerja pelayanan Terminal Penumpang;
c. melaksanakan bimbingan teknis atau fasilitasi; dan
d. melaksanakan penjatuhan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
