Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pengoperasian Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Kepala Dinas dapat melibatkan personil yang berasal dari perangkat daerah terkait.
Your Correction