Correct Article 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
(1) Pengaturan jumlah dan waktu kerja petugas Operasional terminal Penumpang ditetapkan dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi pengoperasian Terminal Penumpang.
(2) Pengaturan jumlah dan waktu kerja petugas Operasional Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui usulan Kepala Dinas.
Your Correction
