Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaturan jumlah dan waktu kerja petugas Operasional terminal Penumpang ditetapkan dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi pengoperasian Terminal Penumpang. (2) Pengaturan jumlah dan waktu kerja petugas Operasional Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui usulan Kepala Dinas.
Your Correction