Correct Article 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
(1) Petugas operasional Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) terdiri atas :
a. pengawas angkutan dan Terminal Penumpang;
b. operator Terminal Penumpang;
c. juru pungut Retribusi; dan
d. pengadministrasi umum.
(2) Petugas operasional Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan mengenai rincian tugas petugas operasional Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
