Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus memiliki kualifikasi: a. kompetensi manajemen pengelolaan Terminal melalui pendidikan di bidang Terminal; dan b. pengalaman bertugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan paling rendah 3 (tiga) tahun.
Your Correction