Correct Article 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
Kepala Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) harus memiliki kualifikasi:
a. kompetensi manajemen pengelolaan Terminal melalui pendidikan di bidang Terminal; dan
b. pengalaman bertugas di bidang lalu lintas dan angkutan jalan paling rendah 3 (tiga) tahun.
Your Correction
