Correct Article 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
(1) Terminal Penumpang dipimpin oleh seorang Kepala Terminal yang dibantu oleh staf/pelaksana administrasi dan petugas operasional yang ditugaskan sesuai dengan kompetensinya.
(2) Pengoperasian Terminal Penumpang dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi.
Your Correction
