Correct Article 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
Sistem informasi manajemen Terminal Penumpang untuk pemberian informasi kepada pengguna Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) paling rendah memuat:
a. trayek dan rute;
b. jadwal kedatangan dan keberangkatan kendaraan;
c. tarif;
d. peta;
e. asal dan tujuan pelayanan trayek; dan
f. informasi mengenai destinasi wisata di Daerah Sulawesi Selatan.
Your Correction
