Correct Article 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
(1) Dalam pengelolaan Terminal Penumpang wajib menerapkan sistem informasi manajemen Terminal Penumpang.
(2) Pengelola Terminal secara bertahap harus melakukan digitalisasi sistem informasi manajemen Terminal Penumpang.
(3) Sistem informasi manajemen Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan sebagai piranti pengendalian angkutan dan pemberian informasi kepada pengguna Terminal Penumpang.
Your Correction
