Correct Article 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pemeliharaan dan pembangunan terhadap Terminal Penumpang.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemeliharaan terhadap Fasilitas Utama, Fasilitas Penunjang serta daerah pengawasan Terminal.
Your Correction
