Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pemeliharaan dan pembangunan terhadap Terminal Penumpang. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemeliharaan terhadap Fasilitas Utama, Fasilitas Penunjang serta daerah pengawasan Terminal.
Your Correction