Correct Article 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
(1) Penyediaan dan pemanfaatan Fasilitas Utama dan Fasilitas Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
