Correct Article 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
Zona pengendapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d merupakan tempat untuk istirahat awak kendaraan, pengendapan Kendaraan, ramp check dan bengkel yang diperuntukkan bagi operasional bus.
Your Correction
