Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Zona Penumpang sudah bertiket atau zona I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan tempat steril yang khusus disediakan bagi Penumpang bertiket yang telah siap memasuki kendaraan. (2) Zona Penumpang sudah bertiket atau zona I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. ruang tunggu, dapat berupa ruang tunggu eksekutif dan/atau ruang tunggu non eksekutif; dan b. ruang dalam yang ada di Terminal Penumpang setelah calon Penumpang melewati tempat pemeriksaan tiket.
Your Correction