Correct Article 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
(1) Dalam penyediaan fasilitas bagi Penumpang penyandang disabilitas, ibu hamil atau menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, luasan dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk.
Your Correction
