Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
(1) Fasilitas Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b merupakan fasilitas yang disediakan di Terminal Penumpang sebagai penunjang kegiatan pokok Terminal Penumpang.
(2) Fasilitas Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :
a. fasilitas penyandang disabilitas, ibu hamil atau menyusui;
b. fasilitas keamanan (check point, metal detector dan CCTV);
c. fasilitas pelayanan keamanan;
d. fasilitas istirahat awak Kendaraan;
e. fasilitas ramp check ;
f. fasilitas pengendapan Kendaraan;
g. fasilitas bengkel yang diperuntukkan bagi operasional bus;
h. fasilitas kesehatan;
i. fasilitas peribadatan;
j. tempat transit Penumpang;
k. alat pemadam kebakaran; dan/atau
l. fasilitas umum.
(3) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l meliputi :
a. toilet;
b. fasilitas park and ride;
c. fasilitas tempat istirahat awak kendaraan;
d. fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan;
e. fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang;
f. fasilitas kebersihan, perawatan Terminal Penumpang, dan janitor;
g. fasilitas perbaikan ringan kendaraan umum;
h. fasilitas perdagangan, pertokoan, kantin pengemudi;
i. area merokok;
j. fasilitas restoran;
k. fasilitas anjungan tunai mandiri;
l. fasilitas pengantar barang;
m. fasilitas telekomunikasi dan area dengan jaringan internet;
n. fasilitas penginapan;
o. fasilitas keamanan;
p. ruang bermain anak;
q. media pengaduan layanan; dan/atau
r. fasilitas umum lainnya sesuai kebutuhan.
(4) Fasilitas penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jumlah dan jenis fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tipe dan kelas Terminal Penumpang.
Your Correction
