Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
(1) Setiap pengelolaan Terminal Penumpang wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kenyamanan dan ketertiban.
(2) Fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Fasilitas Utama; dan
b. Fasilitas Penunjang.
Your Correction
