Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pengelolaan Terminal Penumpang wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kenyamanan dan ketertiban. (2) Fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Fasilitas Utama; dan b. Fasilitas Penunjang.
Your Correction