Correct Article 9
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
(1) Penetapan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan perubahan berupa :
a. perubahan tipe; dan
b. penutupan terminal.
(2) Perubahan tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun.
(3) Dalam hal terjadi perubahan jaringan jalan dan perubahan perkembangan wilayah, evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) dilaksanakan oleh Gubernur melalui Dinas.
Your Correction
