Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan penetapan Terminal Penumpang dilakukan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Bupati/Walikota.
Your Correction