Correct Article 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan Terminal Penumpang.
(2) Ketentuan mengenai Tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction
