Correct Article 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
(1) Lingkungan kerja Terminal Penumpang merupakan daerah yang diperuntukan bagi fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Pengaturan dan pemanfaatan daerah lingkungan kerja Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab Kepala Dinas.
(3) Lingkungan kerja Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian fasilitas Terminal Penumpang.
(4) Lingkungan kerja Terminal Penumpang harus dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pengelolaan Terminal Penumpang.
Your Correction
