Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
(1) Rencana induk Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan dokumen rencana pengembangan setiap Terminal Penumpang.
(2) Rencana induk Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah memuat :
a. kondisi saat ini;
b. rencana pengembangan Fasilitas Utama;
c. rencana pengembangan Fasilitas Penunjang;
d. perubahan pola pergerakan kendaraan dan orang di dalam Terminal Penumpang;
e. perubahan pola pergerakan lalu lintas di luar Terminal Penumpang; dan
f. perubahan pemanfaatan tata ruang di sekitar Terminal Penumpang.
(3) Rencana induk Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Rencana induk Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
Your Correction
