Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Current Text
(1) Buku kerja rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, merupakan dokumen teknis yang memuat detail teknik desain Terminal Penumpang yang paling rendah meliputi :
a. struktur bangunan;
b. mekanikal elektrikal;
c. instalasi air dan drainase;
d. instalasi dan perangkat pemadam kebakaran;
e. perangkat media informasi;
f. perangkat keamanan;
g. lansekap;
h. arsitektural; dan
i. rencana anggaran biaya.
(2) Pembuatan buku kerja rancang bangun Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan :
a. prakiraan volume angkutan yang dilayani;
b. sinkronisasi tata letak fasilitas Terminal Penumpang;
c. pola pergerakan kendaraan dan pola pergerakan orang di dalam Terminal Penumpang;
d. manajemen dan rekayasa lalu lintas di dalam dan di sekitar Terminal Penumpang; dan
e. arsitektural dan lansekap Terminal Penumpang.
(3) Pola pergerakan kendaraan dan pola pergerakan orang di dalam Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi :
a. tidak terjadi perpotongan antara akses masuk dan keluar Penumpang baik yang akan naik kendaraan maupun turun dari kendaraan;
b. pintu masuk dipisahkan dengan pintu keluar Terminal Penumpang;
c. tidak terjadi perpotongan antara akses pejalan kaki dengan akses kendaraan;
d. ditempatkan dropping zone/tempat parkir untuk kendaraan; dan
e. pengaturan sirkulasi kendaraan di depan Terminal Penumpang untuk mendukung fasilitas perpindahan moda.
Your Correction
